Pengertian Pph 23
Dilansir dari lama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.
PPh 23 itu berapa?
Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/PMK. 03/2015. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23.
PPh 23 dipotong oleh siapa?
Pihak pemotong PPh Pasal 23: Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap (BUT);
Apa saja yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23?
Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas:
- Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank.
- Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Bagaimana tarif dan objek PPh Pasal 23?
Terdapat dua jenis tarif PPh 23 yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan PPh 2%. Pemberlakuan besaran tarif itu tergantung dari objek Pajak Penghasilan PPh23 tersebut. Jadi, besar tarif pajak penghasilan pasal 23 ditetapkan sebesar: 15% dari DPP untuk pajak dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan.
Bukti potong PPh 23 untuk apa?
Jakarta - Bukti Pemotongan (bupot) adalah formulir yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Formulir bukti pemotongan ini sekaligus juga sebagai pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23 26 yang dilakukan.
Kapan harus dilakukan pemotongan PPh 23?
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Post a Comment for "Pengertian Pph 23"